PENUDAAN CICILAN DANA
PENUDAAN CICILAN DAN PENURUNAN BUNGA KREDIT BAGI,
usaha mikro,
Usaha kecil,
Tukang ojek,
Sopir taksi,
Dan nelayan,
Diposting dari halaman resmi bapak presiden jokowi
(selasa 24 maret 2020)
Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka
hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kesimpulannya, OJK akan memberikan kelonggaran berupa relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil, untuk nilai
kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank. Terhadap nasabah usaha mikro dan usaha kecil akan diberikan
penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.
Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan
yang sedang memiliki kredit perahu. Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun
Respon para netizen berhamburan di kolom komentar di halaman Facebook postingan dari presiden jokowi,
Pernyataan presiden jokowi melegakana untuk semua rakyat kecil Indonesia
Berbagai komentar di halamanya