ad

Pemerintah kucurkan dana sebesar 405.1 triliun rupiah di tengah wabah Corona COVID 19

Pandemik covid-19 tidak hanya mengacam kesehatan masyarakat, tapi juga brimplikasi pada perlambatan ekonomi global Pertumbuhan ekonomi Indonesia di proyeksikan akan mengalami penurunan untuk itulah presiden mengluarkan peraturan pemerintah, Pengganti undang-undang perppu nomor 1 tahun 2020 Tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah otorita perbangkan dan keuangan untuk untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dala menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan perekonomian nasional, Dan stabilitas sistem keuangan melalui ini perppu pemerintah mengucurkan dana 405.1 triliun rupiah sebagai tambahan belanja dan pembiayaan ABPN tahun 2020, dan alokasi sebagai berikut,

 75 triliun rupiah untuk belanja di bidang kesehatan perlindungan kesehatan Terutama pembelian alat perlindungan diri (APD) dan pembelian test kit, teagen ventilatior dan lainya,

 Upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet. Inseftif dokter, perawa, dan tenaga rumah sakit, santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainya,

 Dan 110 triliun rupiah dianggarkan untuk perlindungan sosial,

 1, pembebasan dan keringanan tarif listrik gratis pembayaran bulan april mei dan juni 2020, untuk 24 juta pelanggan listrik A50VA,

diskon 50% pembayaran listrik bulan april mei dan juni 2020,untuk 7 juta pelanggan listrik 900VA,

 2, keringanan pembayaran kredit bagi ojek online, supir taksi, pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah).,

dan nelayan pengasilan harian, Dengan kredit dibawah 10 miliar mulai april 2020,melalui aturan yang di terbitkan oleh OJK (otoritas jasa keuangan)

 3, cadangan 25 trliun rupiah untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta oprasi pasar dan logistik

4, kartu sembako penambahan menjadi 20 juta rupiah penerima manfaat, 200 ribu rupiah setiap bulan selama 9 bulan.

 5, program keluarga harapa, penamba han menjadi 10 juta rupiah keluarga penerima manfaat,
untuk ibu hamil. 3 juta rupiah per tahun, untuk anak usia dini, 3 juta rupiah per tahun, dan untuk disabilitas 2.4 juta per tahun, 5, kartu prakerja untuk 5.4juta orang prakerja informasi serta pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak covid-19,

penambahan dari 10 triliun rupiah menjadi 20 triliun rupiah, dengan nilai manfaat 650 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah per bulan, selama 4 bulan ke depan, 70.1 triliun rupiah untuk stimulus sektor industri,

 satu stimulus fiskal, penggratisan PPH (pajak penghasilan), 21 untuk para per kerja sektor industri pengolahan, dengan penghasilan maksimal 200 juta per tahun, pembebasan PPH pasal 22 impor untuk 19 sektor tertentu, baik di lokasi pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan non KITE,

 Relaksasi PPH pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu,baik di lokasi KITE dan non KITE, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha, penurunan tarif PPH badan dari 25% menjadi 22%, untuk tahun 2020 dan 2021,

Serta menjadi 22% mulai tahun 2022, Dua stimulus non-fiskal. Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan, untuk semua skema KUR (kredit usaha rakyat) yang terdampak covid-19,

menjamin ketersediaan barang yang saat ini di butuhkan, termasuk bahan baku industri dengan kebijakan, Penyederhanaan larangan terbatas ekspor. Penyedrhanaan larangan terbatas impor serta percepatan layanan proses impor dan ekspor,

 Melalui national logistic ecosytem,(NLE) 150 triliun rupiah untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Pemerintah kucurkan dana sebesar 405.1 triliun rupiah di tengah wabah Corona COVID 19